TRANSLATE THIS BLOG

Translate this page from Indonesian to the following language!

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Widget edited by Anang

Saturday, January 8, 2011

Dilema Hutan Tanaman Industri



Hutan tanaman industri (juga umum disingkat HTI) adalah sebidang luas daerah yang sengaja ditanami dengan tanaman industri (terutama kayu) dengan tipe sejenis dengan tujuan menjadi sebuah hutan  yang secara khusus dapat dieksploitasi tanpa membebani hutan alami. Hutan Tanaman Industri yang merupakan salah satu jalan dimana negara mendapatkan penghasilan dan pengusaha mendapatkan keuntungan ini memang tidak selalu berdampak bagus bagi hutan, akan tetapi juga bukan berarti bahwa itu membuat hutan menjadi kurang bermanfaat. Sebagai contoh. Sekitar 65 persen dari konsesi lahan yang dimiliki PT. Arara Abadi, salah satu perusahaan di bawah grup Sinar Mas terdiri atas lahan gambut.
Dengan adanya pemanfaatan yang dilakukan oleh PT. Arara Abadi, maka tanah yang semula gambut akan menjadi tanah yang dapat berpoduksi karena menanam di lahan gambut tidak mudah karena tanah harus diberi perlakuan khusus sebelum ditanami seperti dinetralkan tingkat keasamannya dan dipadatkan. Jenis tanaman yang bisa bertahan di lahan gambut juga terbatas. Oleh karena itu, pemanfaatan lahan yang kurang diperhatikan serta kurang subur akan berdampak baik bagi setiap pihak.
Akan tetapi sebelum dilakukan pembukaan lahan, perusahaan sudah melakukan kajian ilmiah di lahan gambut untuk mengetahui apakah lahan gambut bisa digunakan atau tidak. Pemerintah tidak bisa memberikan ijin tanpa ada kajian delinieasi makro dan mikro ini pada hutan tersebut. Oleh karena itu, pemanfaatan lahan yang kurang diperhatikan serta kurang subur akan berdampak baik bagi setiap pihak.
Akan tetapi, apabila perusahaan perusahaan yang memanfaatkan hutan tersebut luput dari pengawasan pemerintah, tidak mustahil kalau akan terjadi berbagai penyimpangan yang dilakukan oleh para pemilik perusahaan. Sebagai contoh, Sinar Mas yang telah memperoleh izin untuk mengelola hutan di Ketapang, Kalimantan Barat telah divonis oleh Roundtable on Suistainable Palm Oil karena telah melakukan berbagai macam pelanggaran yang salah satunya adalah melaksanakan pengerukan lebih dari 3 meter dalamnya.
Padahal sesuai dengan peraturan mengenai Lingkungan Hidup, didalam hutan gambut di larang dilakukan pengerukan lebih dari 3 meter untuk menjaga kestabilan ekologi tanah. Akan tetapi yang terjadi adalah, pemerintah tetap membela Sinar Mas dengan alasan bahwa perusahaan tersebut telah memberikan kontribusi untuk Indonesia seperti penyerapan tenaga kerja. Selain itu, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, pemerintah akan berkampanye membela  Grup Sinar Mas atas tuduhan pengrusakan hutan. Padahal hasil audit RSPO terhadap Sinar Mas menyebutkan Sinar Mas telah melakukan pembukaan hutan di lahan gambut dalam, 8 dari 11 konsesi yang diaudit terbukti beroperasi tanpa Amdal, dan 10 dari 11 konsesi yang diaudit melanggar aturan RSPO mengenai hutan bernilai konservasi tinggi. 
Yah, namanya juga pemerintah. Tidak akan memperdulikan omongan suatu LSM jika belum terasa dampak yang nanti akan terjadi selanjutnya, atau mungkin saja memang pemerintah tidak sanggup menyelesaikan masalah ini. Tapi kita berharap semoga pemerintah lebih perhatian terhadap kondisi lingkungan kita dan melakukan kerja nyata terhadap berbagai masalah yang terjadi. Dan kita sebagai generasi muda harus dapat lebih peduli terhadap lingkungan dan bila esok nanti menjadi seorang petinggi, jangan dustai alam ini. Sekian. Terima kasih.

Sumber referensi :
http://www.tempointeraktif.com/hg/topik/masalah/1246/
http://id.wikipedia.org/wiki/Hutan_tanaman_industri



No comments:

Post a Comment